Event TodaySumenep

DPRD Sumenep Sahkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2022

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep mengesahkan hasil Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2022, Jumat, (16/9/2022) malam.

Draf final KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 itu disahkan melalui Rapat Paripurna setelah proses panjang dan pembahasan alot antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran (Timgar) Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, pembahasan dokumen KUA-PPAS untuk Perubahan APBD 2022 sudah dilakukan di tingkat Komisi DPRD Sumenep pada tanggal 10 September 2022.

Sementara pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran (Timgar) Pemkab Sumenep dilaksanakan pada tanggal 13 September 2022.

“Pembahasan dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan jadwal dari Badan Musyawarah (Bamus),” kata Abdul Hamid Ali Munir.

Kemudian, DPRD Sumenep kembali menggelar paripurna dengan agenda laporan Banggar DPRD terhadap hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 pada Jumat (16/9/2022) malam.

Agenda dilanjutkan penandatangan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah terhadap hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2022.

“Kita berupaya cepat, tapi tetap mengedepankan kualitas supaya pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 selesai tepat waktu,” ujarnya.

Ketua Dewan memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Sumenep. Sementara dari pihak eksekutif hadir Bupati Sumenep Achmad Fauzi bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep.

“Selain DPRD dari Fraksi-Fraksi, Paripurna tersebut juga mengundang sejumlah pihak di Pemerintah Daerah seperti Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Forkopimda,” pungkas Hamid.

Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button