Awal Juni 2025, DPRD Sumenep Sahkan Dua Raperda Krusial

Sumenep, (Madura Today) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial.
Dua Raperda yang disahkan adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumenep Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin mengatakan bahwa persetujuan dua raperda ini tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga menjadi landasan strategis dalam menyusun kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“Hasil kerja bersama ini semoga menjadi pijakan kuat untuk mewujudkan Sumenep yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” ujarnya.
Dengan disahkannya dua raperda ini membuktikan kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif untuk kepentingan publik. “Tentunya ini demi kepentingan masyarakat Sumenep secara luas,” imbuhnya.
Sementara Wakil Bupati KH Imam Hasyim, mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi mendalam kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah mencurahkan energi dan pemikiran dalam pembahasan dua Raperda tersebut.
“Inilah potret kemitraan yang sehat antara eksekutif dan legislatif. Kolaborasi yang berjalan harmonis ini adalah fondasi penting dalam membangun daerah secara berkelanjutan,” ungkap Wabup.
Dijelaskan bahwa kedua raperda telah melalui seluruh tahapan secara cermat dan sesuai regulasi, menegaskan keseriusan Pemkab Sumenep dalam menjaga integritas proses legislasi daerah.
Selanjutnya, Raperda Pertanggungjawaban APBD Sumenep 2024 akan segera diserahkan kepada gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Sedangkan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah dievaluasi oleh Kemendagri, saat ini tengah menunggu nomor registrasi dari Gubernur sebagai syarat pengundangan.
Administrator maduratoday.com