DPRD Sumenep Paripurnakan Persetujuan Bersama Perubahan APBD 2026

Sumenep, (Madura Today) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menyepakati Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna, Senin (24/8/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Tokoh Masyarakat, Ormas, pers serta undangan lainnya
Ketua DPRD Sumenep melalui anggota Banggar, Mirza Khomaini Hamid, menyampaikan pendapatan daerah yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp2,471 triliun ditetapkan menjadi Rp2,296 triliun atau berkurang sebesar Rp175,16 miliar.
Pendapatan Daerah tahun anggaran 2026 semula sebesar 2 Triliun 471 Milyar 544 Juta 560 Ribu 394 Rupiah, berkurang sebesar 175 miliar 164 juta 521 ribu 436 rupiah 65 sen,” kata Mirza saat menyampaikan laporannya.
Penyesuaian juga terjadi pada sisi belanja daerah. Anggaran belanja yang sebelumnya direncanakan sekitar Rp2,655 triliun berkurang Rp42,34 miliar menjadi sekitar Rp2,613 triliun.
Meski pendapatan dan belanja sama-sama mengalami perubahan, struktur APBD tersebut masih menunjukkan adanya selisih antara kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan belanja.
Selisih itu menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp317,03 miliar. Pemerintah daerah kemudian menutup defisit tersebut melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.
Penerimaan pembiayaan daerah sendiri meningkat Rp129,59 miliar menjadi Rp317,03 miliar. Sementara itu, pemerintah daerah tidak menganggarkan pengeluaran pembiayaan.
Dengan komposisi tersebut, pembiayaan neto mencapai Rp317,03 miliar sehingga defisit anggaran dapat ditutup dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan nol rupiah.
Di tengah perubahan struktur anggaran tersebut, Banggar DPRD Sumenep meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan APBD.
Setiap perangkat daerah diminta memastikan program dan kegiatan berjalan sesuai jadwal. Banggar juga mengingatkan agar pelaksanaan anggaran tidak hanya mengejar tingkat penyerapan, tetapi harus memperhatikan kualitas hasil dan manfaat bagi masyarakat.
Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan dikirim kepada Gubernur Jawa Timur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Proses penyampaian berkas berlangsung paling lambat tiga hari kerja setelah pengesahan paripurna.
Evaluasi Gubernur akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.
Sementara Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran legislatif atas kerja keras Tim Anggaran (Timgar) Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD berhasil menyempurnakan seluruh dokumen penganggaran secara tepat waktu.
“Pemkab Sumenep menutup defisit anggaran melalui Surplus Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah tercatat sebesar Rp317.032.957.774,58 dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar nol Rupiah. Skema pembiayaan ini menyeimbangkan posisi keuangan daerah secara penuh,” jelasnya.
Wabup menyebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan pengesahan anggaran ini mempercepat realisasi program kerja yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Seluruh masukan dari anggota dewan menjadi panduan utama dalam menjaga transparansi pelaksanaan APBD.
“Pemerintah daerah optimistis anggaran perubahan ini memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memantapkan kesinambungan pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran,” tandasnya.
Administrator maduratoday.com



