Ancam Bunuh Istri dan Anak, Suami KDRT di Sumenep Diringkus Polisi
Sumenep (MaduraToday) – Seorang pria berinisial R (34) diringkus Polisi setelah diduga menganiaya istrinya, IRA (31), di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Sumenep, Jawa Timur. Pelaku juga diduga mengancam akan membunuh istri dan anak-anaknya.
Berdasarkan laporan Polisi, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pertengkaran bermula saat korban mencurigai suaminya memiliki telepon genggam milik perempuan lain.
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, mengatakan, pelaku diduga menampar korban lima kali dan mencekiknya dua kali. Pelaku juga mengambil pisau dan menarik rambut korban untuk dipotong, tetapi gagal.
“Pelaku kemudian diduga mengancam akan membunuh korban dan anak-anaknya. Saat korban berusaha menyelamatkan diri ke teras rumah, pelaku menendangnya sebanyak enam kali,” kata Kombes Pol. Ariek. Minggu, (11/10/2026).
R diamankan Piket Pamapta Polresta Sumenep pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster dan buku nikah. Penyidik juga memeriksa tersangka, melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa, serta melakukan penahanan.
Atas dugaan perbuatannya, R dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Penyidikan masih berlanjut,” ucapnya.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui dugaan KDRT agar korban mendapat perlindungan,” ujarnya.
Hayat
Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.



