Sumenep

Dua Warga Ambunten Dibekuk Polisi Gegara Narkoba

Sumenep, (Madura Today) – Dua orang pria berinisial HT (25) dan HU (29), warga Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Polisi dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (19/10/2026).

Kapolsek Ambunten, IPTU Edi Sumarno, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi sabu di suatu rumah di Dusun Tanah Merah, Desa Bukabu, Kecamatan Ambunten.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Polsek Ambunten melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas menangkap HT dan melakukan penggeledahan,” kata IPTU Edi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Saat diperiksa, HT mengaku sabu tersebut miliknya dan menyebut HU sebagai orang yang memberikannya,” ucapnya.

Menurut Edi, Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi rumah HU di Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. HU pun diamankan saat berada di dalam kamar.

Selain sabu, kata Edi, Polisi menyita alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya.

“Keduanya beserta barang bukti direncanakan diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Hayat
+ posts

Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button