Sumenep

DPMD Sumenep Tak Akan Bela Dua Kepala Desa Tersandung Kasus Narkoba

Sumenep, (Madura Today) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menegaskan tidak akan memberikan pembelaan kepada dua kepala desa yang tersandung kasus narkoba.

Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan, keterlibatan kepala desa dalam kasus narkotika merupakan persoalan serius yang harus ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Kepala desa sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat juga wajib menjaga integritas dan menjalankan pemerintahan desa sesuai aturan,” kata Dzulkarnain. Kamis, (22/10/2026).

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Penjatuhan sanksi terhadap kepala desa harus didasarkan pada hasil proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Penjatuhan sanksi tetap harus didasarkan pada proses hukum dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada dugaan atau status tersangka,” ujarnya.

Dua kepala desa yang tersandung kasus narkoba tersebut adalah Ahmad Muzakki alias Alex (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan Imam Samsul Arifin (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polresta Sumenep pada Sabtu (17/10/2026). Dalam kasus itu, Polisi mengamankan barang bukti 0,95 gram dan 0,80 gram sabu dengan total berat barang mencapai 1,75 gram.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Hayat
+ posts

Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button