Kasus Laut Ber-SHM di Sumenep Beralih ke Tindak Pidana Korupsi
Sumenep, (Madura Today) – Kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas pantai Tapakerbau Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep memasuki babak baru.
Pasalnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim yang menangani kasus tersebut mengembangkan perkara tersebut ke ranah perkara tindak pidana korupsi.
“Perkara SHM laut di Tapakerbau, update per hari ini, akan ditindak melalui instrumen pidana khusus, yaitu tindak pidana korupsi,” kata Kuasa hukum warga, Marlaf Sucipto, Jumat (6/2/2026).
Kabar tersebut, sambung Marlaf, pihaknya terima melalui Surat resmi Kejati Jawa Timur tersebut berisi penyampaian peralihan perkara. Namun, ia tidak memastikan terkait pemeriksaannya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Ahmad Shiddiq, warga Kampung Tapakerbau dan anggota Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), ke Polda Jatim pada 27 Februari 2025.
Laporan itu menyoroti penerbitan SHM di area pesisir yang seharusnya menjadi ruang hidup masyarakat.
Sekitar September 2025 lalu, Penyidik Polda Jawa Timur sudah menetapkan beberapa individu sebagai tersangka dalam kasus ini, diantaranya disebutnya ‘Mina dan kawan-kawan’.
Administrator maduratoday.com



