Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri Selama HSN 2026
Sumenep, (Madura Today) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN mengenakan pakaian santri pada 19–22 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan, kebijakan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap perjuangan santri dan ulama dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
“Bukan sekadar penggunaan pakaian, melainkan upaya menanamkan nilai keagamaan, kejujuran, kesederhanaan, dan kedisiplinan dalam lingkungan pemerintahan,” kata Bupati Fauzi. Senin, (19/10/2026).
Pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, dan peci hitam. Sementara itu, pegawai perempuan mengenakan sarong bine’, baju kurung putih polos, serta kerudung atau burgu’ berwarna putih.
“Peringatan Hari Santri Nasional menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani keikhlasan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri,” ujarnya.
Meski demikian, aturan tersebut mengecualikan pegawai yang memiliki tugas teknis dan operasional khusus. Pegawai Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, serta tenaga pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan.
Untuk diketahui, Pemkab Sumenep juga akan menggelar upacara bendera untuk memperingati HSN 2026 pada Kamis (22/10/2026) di halaman Kantor Bupati Sumenep. Peringatan tahun ini mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”.
Hayat
Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.



