Sumenep

Miliki Sabu, Warga Sampang Ditangkap di Kos-kosan Sumenep

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Seorang pria inisial SB (40), alamat Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Sumenep.

Ia ditangkap di kamar kos-kosan di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Senin (28/3/2022) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

Lalu anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor sampai didapat informasi A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi di dalam kamar kos.

“Petugas langsung ke TKP melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap terlapor,” ujar Widiarti, Rabu (30/3/2022).

Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik kecil berisi sabu berat kotor ± 0,15 gram yang disimpan di kotak kardus warna merah muda kombinasi putih serta barang bukti lainnya.

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sehingga terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep. Ia terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Rifki | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button