Sumenep

Transaksi Sabu, Oknum PNS di Sumenep Digrebek Polisi

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Seorang oknum PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tak berkutik saat digrebek polisi, Minggu (30/8/2020) pagi.

Oknum inisial AS (40), warga Dusun Podek, Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep ditangkap di rumah Wahyudi di Desa Brakas, Kecamatan/ Kepulauan Ra’as.

“AS ditangkap saat melakukan transaksi barang haram sabu,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (30/8/2020).

Penangkapan bermula pada hari Sabtu, 29 Agustus 2020 sekira pukul 11.00 WIB mendapat mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotia jenis sabu.

Lantas, anggota Polsek Raas melakukan penyelidikan, kemudian ada informasi bahwa AS akan bertransaksi sabu di Desa Brakas, Kecamatan Raas dengan menaiki perahu dari pelabuhan Dungkek.

Di rumah Wahyudi itulah petugas melakukan penggrebekan disertai penggeledahan, dan ternyata ada 2 poket/kantong plastik berisi sabu masing-masing berat kotor 0,57 gram dan 1,28 gram di kantong celana AS.

“Setelah ditunjukkan, AS mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Sehingga ia berikut barang bukti lainnya diamankan ke Mapolsek Ra’as untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Widi.

Selanjutnya, atas perbuatannya AS terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Rozy | Editor : Taufiq Rahman

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button