Sumenep

3 Pemuda Kampung di Sumenep Diciduk Polisi Usai Nyabu

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Tiga pemuda asal Dusun Paregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep tak berkutik saat diciduk polisi, Kamis (9/9/2021) lalu.

Mereka adalah TR (37), EY (34) dan AK (36). Ketiganya ditangkap di rumah TR di Dusun Paregi Desa Gadu Barat sesaat usai pesta narkoba jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Gadu Barat.

Dari informasi itu, anggota Kepolisian melakukan penyelidikan. Lantas, didapat informasi bahwa ada pesta narkoba di salah satu rumah warga.

“Dan ternyata benar, saat anggota Polsek Ganding dan anggota Koramil melakukan penggerebekan, tiga orang tersebut diduga sedang pesta sabu,” ujar Widiarti, Senin (13/9/2021).

Saat digeledah, polisi mendapatkan barang bukti berupa alat hisap atau bong, 2 korek api, 2 sedotan plastik, satu klip plastik kosong dan pipa kaca yang berisi sisa sabu.

Kata Widi, dari interogasi terhadap tersangka, didapat keterangan bahwa barang haram yang dimiliki ketiga tersangka dibeli dari seseorang bernama Bay, asal Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk seharga Rp 100 ribu.

“Tetapi saat diminta menunjukkan dimana lokasi pembelian, Bay tidak ada di tempat dan mereka bertiga tidak mengetahui rumah Bay ini,” ungkapnya.

Widi menegaskan, polisi akan mengejar penjual sabu yang disebutkan tersangka. Sementara para tersangka diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka terancam Pasal 114 subs 112 subs 132 subs 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009,” tandasnya.

Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button