5.224 Orang di Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu, Berapa Sih Gajinya?
Sumenep, (Madura Today) – Sebanyak 5.224 orang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Perinciannya, 1.086 orang merupakan PPPK guru, 3.076 orang PPPK teknis, dan sebanyak 1.062 orang adalah PPPK tenaga kesehatan (nakes).
Peserta yang hadir secara langsung berjumlah 4.929 dan 295 orang lainnya mengikuti secara daring, dengan mempertimbangkan prioritas pelayanan, khususnya pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan.
“Honorer sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan status administrasi, melainkan sebuah bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab, dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat Penyerahan SK di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Senin (1/12/2025).
Pihaknya memandang bahwa keberadaan PPPK paruh waktu sangat penting dalam mendukung kinerja pemerintah daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Diharapkan, seluruh PPPK paruh waktu setelah menerima SK jangan bekerja santai hanya masuk dan pulang kantor demi absensi saja, tetapi harus bekerja penuh integritas, disiplin, dan loyalitas terhadap tugasnya.
“Yang jelas, SK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah, dalam memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi, dengan catatan status baru menuntut tanggung jawab dan kinerja lebih baik,” terangnya.
Bupati menyatakan, para PPPK paruh waktu tidak cepat berpuas diri, tetapi terus mengasah kemampuan dan meningkatkan kualitas kerja sesuai dengan tuntutan tugas di masing-masing perangkat daerah.
“Meskipun paruh waktu, kontribusinya memiliki arti penting bagi jalannya pemerintahan, jadi buktikan dengan bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Lantas, berapa gaji mereka?
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Frimanto mengatakan, SK PPPK paruh waktu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN atau honorer.
“Kami untuk proses PPPK paruh waktu telah melalui pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah,” tuturnya.
Pihaknya untuk menentukan kelanjutan masa kerja PPPK melakukan evaluasi secara berkala berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi, sehingga diharapkan mereka bekerja sesuai peraturan agar tidak merugikan diri sendiri.
“Sementara pembayaran gaji PPPK paruh waktu mulai diberikan pada 1 Januari 2026 di APBD Kabupaten Sumenep anggaran 2026,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, gaji PPPK paruh waktu nominalnya bervariatif sesuai jenis tugas dan formasi. Ada yang menerima sekitar Rp1 juta, Rp1 juta lebih, sementara untuk guru berada di angka sekitar Rp400 ribu.
Administrator maduratoday.com



