Oknum Perawat P3K Paruh Waktu Puskesmas Dasuk Diringkus Polisi Gegara Sabu
Sumenep, (Madura Today) – Seorang oknum perawat aktif di Puskesmas Dasuk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial MT (38), ditangkap Satresnarkoba Polresta Sumenep karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
MT yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu itu ditangkap di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Dari tangan MT, petugas menemukan dua poket sabu dengan berat netto 1,10 gram dan 0,23 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful. Jumat, (30/10/2026).
Hasil pemeriksaan awal, MT mendapatkan sabu dari MS (32), seorang wiraswasta. Polisi kemudian menangkap MS sekitar pukul 19.30 WIB di teras rumahnya di Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
“Dari lokasi penangkapan MS, petugas kembali menemukan satu poket sabu dengan berat netto 2,17 gram yang disimpan di dalam dompet kecil warna hitam di rak dapur rumah,” ungkap Sjaiful.
Selain sabu, Polisi menyita timbangan elektrik, plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau menakar sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1,4 juta, serta satu unit sepeda motor.
“Total barang bukti sabu dari kedua terlapor mencapai 3,50 gram netto,” jelasnya.
Kedua terlapor beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
“Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP,” ucap Sjaiful.
Hayat
Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.



