Anggaran Sosialisasi Cegah Rokok Ilegal Satpol PP Sumenep Capai Ratusan Juta Rupiah
Sumenep, (Madura Today) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp431 juta pada 2026.
Dana tersebut digunakan untuk sosialisasi pencegahan rokok ilegal dengan menyasar sejumlah toko kelontong. Petugas memberikan pemahaman kepada pedagang tentang ciri-ciri rokok ilegal dan aturan cukai.
Kepala Satpol PP Sumenep, Hakiki Maulana Firmansyah, membenarkan adanya alokasi anggaran tersebut. Ia mengatakan, sosialisasi telah dilakukan di beberapa lokasi.
“Iya, memang ada anggaran DBHCHT. Itu untuk kegiatan sosialisasi pencegahan rokok ilegal,” kata Hakiki, dikutip Madura Today dari pemberitaan TribunMadura.com. Rabu, (28/10/2026).
Menurut Hakiki, toko kelontong menjadi salah satu sasaran karena merupakan tempat penjualan rokok kepada masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, pedagang diharapkan memahami ciri-ciri rokok ilegal sehingga tidak menjual produk yang melanggar ketentuan,” katanya.
Meski begitu, Hakiki mengaku belum mengetahui secara terperinci realisasi anggaran maupun capaian program tersebut.
“Untuk berapa besar realisasinya dan target ke depan saya belum paham. Sekarang saya masih proses mempelajarinya karena baru menjabat sebagai Kasatpol PP,” ujarnya.
Hayat
Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.



