Polresta Sumenep Bakal Tindak Tegas Debt Collector Penarik Kendaraan di Jalan
Sumenep, (Madura Today) – Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menindak tegas debt collector yang meresahkan warga, terutama pelaku penarikan kendaraan secara paksa di jalan.
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas, Ipda Ach. Putrawardana menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan debt collector bertindak semena-mena.
“Penarikan kendaraan di jalan harus sesuai aturan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sepihak,” kata Ipda Ardan kepada Madura Today. Minggu, (25/10/2026).
Dirinya meminta masyarakat segera melapor jika mengalami atau melihat tindakan debt collector yang memberhentikan pengendara hingga menarik kendaraannya.
“Masyarakat juga diminta mengumpulkan bukti berupa foto atau video jika situasi memungkinkan. Bukti tersebut dapat disertakan saat melapor ke Polisi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, penagihan utang harus dilakukan sesuai aturan. Debt collector tidak boleh menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.
“Semua ada prosedur hukumnya. Jangan bikin resah masyarakat dan lakukan tindakan yang sesuai dengan hukum. Jangan menarik kendaraan di jalan,” tegasnya.
Hayat
Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.



