Begini Perkembangan Kasus Dua Kades di Sumenep Terseret Narkoba
Sumenep, (Madura Today) – Penanganan kasus narkoba yang menjerat dua kepala desa (kades) aktif di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih berlanjut.
Saat ini, penyidik Polresta Sumenep tengah melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, mengatakan, penyidik sedang memenuhi kelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum.
“Saat ini kasus tersebut dalam proses melengkapi berkas,” kata Putrawardana singkat saat dikonfirmasi Madura Today, baru-baru ini.
Ipda Ardan sapaan akrabnya menambahkan, penyidik perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan materiil terpenuhi sesuai ketentuan.
“Pelengkapan berkas perkara menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan kasus pidana,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Campor Barat, Ambunten, Imam Samsul Arifin dan Kepala Desa Bringsang, Giligenting, Ahmad Muzakki, diringkus Polisi.
Keduanya diringkus di tempat berbeda pada Jumat (16/10/2026) atas dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari keduanya, jajaran Satresnarkoba Polresta Sumenep menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 1,75 gram.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
“Kasus yang menyeret dua kepala desa ini menjadi persoalan serius karena menyangkut pejabat yang mengemban amanah masyarakat,” kata Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu.
Hayat
Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.



