Sumenep

Aktivis LSM di Sumenep Terjerat Hukum, Kini Jadi Tersangka

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sumenep inisial MS terjerat persoalan hukum.

Bahkan ia kini telaah ditetapkan sebagai tersangka lantaran menuduh PT SMIP (pengelola perumahan BSA) menyerobot tanah pecaton desa.

“Status saksi MS sebagaimana maksud pasal 311 ayat (1) KUH Pidana terhitung per 31 Mei 2021 berubah jadi tersangka,” kata
Supandi Syahrul selaku pelapor, Jumat (4/6/2021).

“Hal itu sehubungan dengan tindak pidana penistaan melalui tulisan di koran Jawa Pos Radar Madura tanggal 27 November 2016,” sambungnya.

Kata Supandi, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dan memperoleh dua alat bukti serta keterangan yang cukup dan meyakinkan untuk menaikkan status saksi MS jadi tersangka.

Dijelaskan pula, MS berkomentar di koran Radar Madura edisi Minggu, 27 November 2016 dengan judul berita Tanah Pecaton Tumbuh Perumahan.

Dalam berita tersebut, MS menuduh PT SMIP (pengelola perumahan BSA) mengambil 27 hektar tanah pecaton tanpa tanah pengganti dan tanpa ada tukar guling.

Akibat dari tuduhan MS dalam berita itu, Supandi Syahrul-kuasa dari pengelola perumahan BSA melaporkan MS sebagai bentuk penistaan tanpa bukti.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi awak media meminta waktu untuk koordinasi dengan penyidik.

Namun AKP Widi membenarkan adanya surat keterangan status tersangka MS sebagai tim investigasi sebuah LSM. “Kalau dari suratnya benar,” jawab AKP Widi via WhatsApp, Jumat (4/6/2021).

Sedangkan kuasa hukum pengelola perumahan BSA, Subagyo, SH menyatakan, tuduhan MS yang dimuat di koran Radar Madura ngawur karena tak berdasar data dan fakta.

Dia menyebut, tanah tukar guling yang dituduhkan itu sudah dilakukan dengan benar pada tahun 1997-1998 sesuai prosedur dari pemerintah. Pada 2018 juga sudah ada Putusan PN Sumenep, dimana majelis hakim telah datang dan melihat sendiri ke lokasi tanah pengganti.

“Semua tanah pengganti tersebut sudah terbit sertifikatnya masing-masing sejak 1998. Jadi, tuduhan Siddik yang diucapkan melalui koran Radar Madura itu jelas-jelas fitnah dan tidak berdasar,” terangnya.

Menurut Subagyo, sebenarnya MS diberi kesempatan oleh penyidik untuk membuktikan tudingannya. “Sudah diizinkan oleh penyidik untuk membuktikan. Namun tak bisa membuktikan. Dia sudah cukup lama kita tunggu untuk membuktikan, tapi tidak bisa dan tidak mengakui kesalahannya,” tambahnya.

“Sudah semestinya dia jadi tersangka. Malah itu telat dia jadi tersangka. Dulu dia bilang di media kalau tukar guling TKD itu gak ada tanah pengganti. Nyatanya tanah penggantinya ada, ada bukti 3 sertifikat hak pakai tanah pengganti TKD. Berarti tuduhan dia lewat media itu terbukti tidak benar. Artinya itu fitnah,” tegasnya.

“Jika dia bilang tukar guling TKD mestinya untuk kepentingan umum, ya dia tidak bisa memakai dasar hukum UU Pengadaan Tanah yang baru (UU No. 2 Tahun 2012), sebab tukar gulingnya tahun 1997,” terang Subagyo.

Pada tahun 1997 itu pembangunan perumahan juga bisa dikatakan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum karena pembangunan perumahan rakyat itu tanggung jawab pemerintah yg penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh swasta yang diberikan izin oleh pemerintah. “PT. SMIP mendapatkan izin untuk itu,” tandasnya.

Sementara sebagai barang bukti yang telah disita penyidik guna memperkuat sangkaan kepada MS antara lain Sertifikat Hak Pakai sebanyak 3 buku milik 3 Desa. Sebagai bukti bahwa tanah pengganti ada. Tidak seperti yang dituduhkan MS dalam komentar.

Kemudian salinan asli Putusan PN Sumenep No. 09/Pdt.G/2018/PN.Smp dan Putusan PN No. 09/Pdt.G/2018/PN.Smp tertanggal 10 Oktober 2018 yang membuktikan bahwa majelis hakim pernah melihat dan meninjau lokasi tanah-tanah pengganti yang oleh MS dituduh tidak ada. Serta Koran Jawa Pos Radar Madura Edisi 27 November 2016.

Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button