Madura Today

Diduga Gelapkan Dana Umrah Rp400 Juta, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

Sumenep (Madura Today) – Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan seorang laki-laki berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, yang diduga menggelapkan dana pemberangkatan jemaah umrah senilai Rp400 juta.

Penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. Saat ini, MIH diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, mengatakan, kasus ini dilaporkan pada 15 Mei 2025 oleh korban MMH, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kabupaten Sumenep.

“Kasus bermula pada pertengahan Februari 2025. Saat itu, MIH mendaftarkan 10 calon jemaah umrah melalui pelapor yang menjabat sebagai komisaris travel umrah PT Al Madina, agen PT Prima Astuti Sejahtera,” kata Ariek.

Biaya umrah disepakati Rp40 juta per orang dengan total Rp400 juta. Uang tersebut seharusnya diserahkan kepada pelapor pada 1 Maret 2025, sebelum jadwal keberangkatan pada 5 Maret 2025.

“Hingga 20 Maret 2025, uang itu belum diserahkan. Pelapor akhirnya menanggung biaya pemberangkatan sendiri agar seluruh jemaah tetap bisa berangkat,” imbuh Ariek menjelaskan.

Berdasarkan hasil penyidikan, MIH diduga telah menerima pembayaran dari para jemaah, tetapi tidak menyerahkan kepada pelapor sesuai kesepakatan. Akibatnya, pelapor mengaku mengalami kerugian Rp400 juta.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa fotokopi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani terduga pelaku serta dua lembar bukti transfer senilai Rp17.450.000 dan Rp4.300.000.

Dalam kasus ini, MIH disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta melanjutkan proses hukum,” ucapnya.

Selain kasus tersebut, MIH juga tercatat sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi lainnya, yakni LP/B/286/VIII/2026 tanggal 23 Agustus 2026, LP/B/240/V/2025/Satreskrim tanggal 15 Mei 2025, dan LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim tanggal 4 Agustus 2026.

“Setiap laporan tetap dilakukan sesuai proses hukum dan pembuktian masing-masing perkara,” katanya.

Hayat
+ posts

Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button