Jatim Today

Mantan Kadinsos Bondowoso Jadi Tersangka Ketiga Kasus KUBE 2020

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Jatim Today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial, berinsial A sebagai tersangka bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun 2020.

Setelah penetapan ini total sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi KUBE di Kecamatan Sumber Wringin dan Kecamatan Pujer.

“Mantan Kadinsos Bondowoso atas nama A itu kami tetapkan sebagai tersangka,” demikian kata Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro saat konfrensi Pers, Senin (12/9/2022).

Ia menerangkan, bahwa yang bersangkutan diduga merupakan aktor intelektual atas dugaan korupsi KUBE di dua kecamatan itu.

Sebelumnya, tersangka yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Bakesbangpol di Pemkab Bondowoso itu, disebut telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kendati telah ditetapkan tersangka, Kejaksaan masih belum melakukan penahanan. Dipastikan, tak akan ada diskriminasi untuk penahanan para tersangka. Walaupun, yang bersangkutan pejabat eselon II.

“Nanti kita pasti akan tindak lanjuti seperti itu (ditahan seperti dua tersangka lainnya, red), ” tuturnya.

Kejaksaan negeri Bondowoso, juga telah melakukan penyitaan baik dokumen maupun uang yang mencapai sekitar Rp 130 juta lebih untuk menjadi barang bukti.

“Sudah kami sita untuk dijadikan sebagai barang bukti,” tuturnya.

Puji menyebut, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lagi dalam kasus tersebut. Karena pihaknya akan terus menelusuri dari bukti-bukti yang diperoleh selama tahap penyidikan.

“Dari desa baru perangkatnya, peranan-peranan dari Kepala Desa akan kami telusuri,” usainya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan dua orang tersangka secara bertahap dalam dugaan penyelewengan dana program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang dilakukan tahun 2020 lalu di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin.

Tersangka pertama berinisial (I), warga Desa Sukorejo. Kemudian, disusul ada seorang tersangka berinisial W  yang berdomisili di Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari

W disebut merupakan koordinator pendamping KUBE di desa tersebut.

Pada berita sebelumya, di Bondowoso ada tiga desa yang menerima bantuan sosial untuk pemulihan ekonomi.

Yaitu, Desa Mengok dan Desa Sukokerto Kecamatan Pujer, dan Desa Sumber Wringin Kecamatan Sumber Wringin. Dengan total seluruh bantuan di empat desa ini mencapai Rp 1,9 miliar.

Di desa Sukorejo ada 25 kelompok. Sementara jika ditotal di empat desa tersebut ada 102 kelompok.

Kejaksaan Negeri Bondowoso menerangkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah bukti yang ada, setiap kelompok itu terdiri dari 9-10 orang.

Masing-masing anggota kelompok mendapat bantuan pembelian hewan ternak sebesar Rp 2 juta. Digunakan untuk pembelian kambing Rp 1 juta 850 ribu, dan Rp 150 ribu untuk vitamin.

Kendati begitu praktiknya, diduga masyarakat hanya ada yang menerima Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Karena itulah, diduga terjadi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah di satu desa saja.

Penulis: Roqib | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button