Marak Guru Dipolisikan, Guru Madrasah Jawa Timur Launching Pos Bantuan Hukum

Pamekasan, (Madura Today) – Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Provinsi Jawa Timur secara resmi melaunching Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di ruang meeting M. Tabrani Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Minggu (3/8/2025).
Ketua PGMNI Jawa Timur, Moh. Ali Muhsin menyampaikan, peresmian posbakum ini untuk melindungi guru dan murid madrasah yang berurusan dengan pihak kepolisian. Sebab, akhir akhir ini wali murid sering melaporkan guru kepada pihak berwajib lantaran adanya miskomunikasi dan lain lain.
Dia mencontohkan, seorang guru di Demak Jawa Tengah baru baru ini dilaporkan oleh wali muridnya yang diduga karena salah paham dalam memberikan pengajaran kepada anaknya. Bahkan, guru yang bersangkutan harus membayar uang damai hingga Rp 25 juta.
“Hal seperti ini perlu disikapi, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi pada guru madrasah,” tegasnya.
Dia menambahkan, launching Posbakum yang bekerja sama dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Pamekasan tersebut juga akan bergerak memberikan bantuan hukum kepada madrasah secara kelembagaan. Yakni advokasi, perlindungan, pendampingan terhadap madrasah.
“Semoga dengan dilaunchingnya ini menjadi angin segar bagi madrasah,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum PGMNI Jawa Timur, Moh. Salim menyampaikan, fasilitasi Posbakum ini untuk memberikan perlindungan kepada guru dan murid agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
Ketua Komisi I DPRD Sampang itu memaparkan, setidaknya ada 11 pengacara yang bersedia mengawal perlindungan madrasah. Dari kerja sama itu madrasah bisa mendapatkan pengurusan administrasi dan pendidikan hukum kepada madrasah bisa terfasilitasi.
“Jika ada madrasah baik guru maupun siswa yang merasa jadi korban, bisa menghubungi posbakum PGMNI dan kami siap mengawal,” pungkasnya.