Polisi Dalami Peran Kades Campor Barat dalam Kasus Dugaan Narkoba
Sumenep (Madura Today) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep, Jawa Timur, melakukan pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Imam Samsul Arifin, Jumat (16/10/2026) malam.
Pengembangan dilakukan setelah polisi lebih dulu mengamankan Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, Ahmad Muzakki.
Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, Ahmad mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu melalui perantara Imam.
Imam diamankan sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan Ahmad sekitar pukul 19.20 WIB di teras rumah warga berinisial A, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket kristal yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing 0,95 gram dan 0,80 gram. Total berat kedua paket tersebut mencapai 1,75 gram.
Barang bukti itu ditemukan di tumpukan sampah di sisi kiri Ahmad Muzakki dan dibungkus sobekan tisu putih.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian menelusuri dugaan keterlibatan Imam hingga akhirnya mengamankannya di Kalianget. Petugas menyita satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam dari Imam.
Sementara itu, dari Ahmad, polisi mengamankan dua paket yang diduga sabu, sobekan tisu putih, serta satu unit ponsel Vivo berwarna putih.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, mengatakan kedua kepala desa tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua kepala desa tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Sjaiful, Sabtu (17/10/2026).
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Sjaiful menambahkan, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara.
Sementara itu, Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kasus yang menyeret dua kepala desa ini menjadi persoalan serius karena menyangkut pejabat yang mengemban amanah masyarakat,” kata Ariek.
Hayat
Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.



