Pernyataan Kontroversial Direktur RS BHC Sumenep soal Kasus Kematian Deni
Sumenep, (Madura Today) – Direktur RS Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, dr. Tedjo Wahyu Putranto, mengklaim penanganan medis terhadap Moh. Firman Ramadhani alias Deni sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Pihak rumah sakit yang berlokasi di Jalan Jokotole Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, itu juga disebut meminta keluarga membuktikan pernyataan mereka mengenai kondisi Deni sebelum meninggal dunia.
Pengakuan tersebut disampaikan kepada Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, M. Ramzi, saat inspeksi mendadak (sidak) ke RS BHC pada Kamis (22/10/2026). M. Ramzi memaparkan hasil komunikasinya dengan direktur rumah sakit pada Senin (26/10/2026).
Menurut Ramzi, direktur menyatakan penanganan medis terhadap Deni telah dilakukan sesuai SOP, mulai dari tindakan pertama hingga ketiga. Pada tahap ketiga, pasien disebut mengalami kejang-kejang.
Selain itu, direktur membantah adanya busa yang keluar dari mulut pasien. Ramzi mengatakan, pihak rumah sakit bahkan meminta agar informasi tersebut dibuktikan.
“Direktur menyampaikan juga bahwa pasien tidak keluar busa. Kata direkturnya, silakan dibuktikan jika memang keluar busa,” ujar Ramzi.
Ramzi menjelaskan, sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kejelasan dugaan malapraktik dalam penanganan medis terhadap Deni. Namun, menurut dia, direktur RS BHC membantah dugaan tersebut.
“Jawaban direkturnya, tidak benar. Lalu saya bilang ke direkturnya bahwa kalau memang dugaan itu tidak benar, silakan RS BHC sampaikan melalui humasnya, jangan diam,” tegasnya.
M. Ramzi juga mengungkapkan bahwa direktur mengaku memiliki kendala internal untuk memberikan penjelasan langsung kepada publik. Hal itu berkaitan dengan posisi rumah sakit yang berada di bawah kendali perusahaan.
“Direkturnya bilang, kami ini di bawah kendali perusahaan. Jadi, perusahaan itu ada aturannya. Ya, mungkin perusahaan yang mau jawab sendiri ke publik,” papar Ramzi.
Ramzi berharap pihak RS BHC Sumenep yang mulai beroperasi sejak 1 Juli 2025 itu segera memberikan penjelasan terbuka mengenai penanganan medis terhadap Deni.
“Klarifikasi diperlukan agar keluarga mendapatkan kejelasan dan masyarakat tidak terus berspekulasi mengenai penyebab kematian pasien itu,” ujar Ramzi.
Hayat
Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.



