Sumenep

Dua Kades Terlibat Kasus Sabu di Sumenep Positif Narkoba

Sumenep, (Madura Today) – Dua kepala desa aktif di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang terseret kasus narkoba jenis sabu-sabu dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Hasil itu diketahui setelah penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan tes urine terhadap kedua tersangka di laboratorium terakreditasi.

Kasatresnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung Amphetamine jenis sabu.

“Keduanya positif Amphetamine jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine di laboratorium terakreditasi,” ujarnya kepada Madura Today. Senin, (2/11/2026).

Proses hukum kedua kades itu hingga kini masih berlanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus narkoba yang menjerat keduanya.

“Kedua tersangka masih ditahan di rumah tahanan Mako Polresta Sumenep selama dua puluh hari pertama oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum,” ucapanya.

Untuk diketahui, Kepala Desa Campor Barat, Ambunten, Imam Samsul Arifin dan Kepala Desa Bringsang, Giligenting, Ahmad Muzakki, diringkus Polisi.

Keduanya diringkus di tempat berbeda pada Jumat (16/10/2026) atas dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari keduanya, jajaran Satresnarkoba Polresta Sumenep menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 1,75 gram.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Hayat
+ posts

Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button