Kasus Sabu Dua Kades di Sumenep, Ada Peluang Direhabilitasi?
Sumenep, (Madura Today) – Dua kades aktif yang terseret kasus sabu-sabu di Sumenep, Jawa Timur, masih harus menjalani proses hukum. Penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara keduanya.
Saat ditanya soal kemungkinan rehabilitasi bagi kedua kades tersebut, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, mengaku belum mendapat informasi dari penyidik.
“Terkait hal itu nanti kami tanyakan lebih jelas ke teman-teman penyidik ya,” kata Ipda Ardan saat dihubungi Madura Today melalui WhatsApp, Minggu (1/11/2026).
Sementara itu, Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, menilai kasus narkoba yang menyeret dua kepala desa aktif sebagai persoalan serius.
“Kasus yang menyeret dua kepala desa ini menjadi persoalan serius karena menyangkut pejabat yang mengemban amanah masyarakat,” kata Ariek.
Ariek menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan. Siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum, tanpa memandang jabatan atau kedudukannya.
“Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kepala Desa Campor Barat, Ambunten, Imam Samsul Arifin dan Kepala Desa Bringsang, Giligenting, Ahmad Muzakki, diringkus Polisi.
Keduanya diringkus di tempat berbeda pada Jumat (16/10/2026) atas dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari keduanya, jajaran Satresnarkoba Polresta Sumenep menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 1,75 gram.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Hayat
Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.



