Pembalut Wanita Masih Dipajaki Pemerintah Sebesar 11 Persen, Ini Alasannya
Nasional Today – Produk pembalut wanita yang dijual di Indonesia masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Meski menjadi kebutuhan penting bagi kesehatan dan kebersihan perempuan, pembalut belum masuk dalam daftar barang yang mendapat pembebasan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, pembalut masuk kategori Barang Kena Pajak (BKP). Karena itu, produk menstruasi tersebut tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan, barang konsumsi pada dasarnya dikenakan PPN, kecuali produk tertentu yang telah ditetapkan mendapat fasilitas pembebasan pajak.
“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge belum lama ini.
Terkait besaran pajak, pembalut masuk kategori barang nonmewah. Penghitungan PPN menggunakan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual.
“Mekanisme ini membuat tarif efektif PPN yang dibayar konsumen menjadi 11 persen,” ujarnya.
Inge menegaskan, pengenaan pajak itu bukan pungutan khusus bagi perempuan ataupun pajak atas aktivitas menstruasi. Pembalut dikenakan PPN karena masuk dalam kelompok barang konsumsi yang menjadi objek pajak.
DJP mengakui pembalut dan produk menstruasi lainnya memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan serta kebersihan perempuan.
“Produk itu belum termasuk barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Administrator maduratoday.com



