Sumenep

Mengapa Dua Kades Kasus Sabu di Sumenep Sulit Direhabilitasi? Ini Penjelasan Polisi

Sumenep, (Madura Today) – Dua kepala desa aktif di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan sabu diajukan untuk menjalani rehabilitasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, mengatakan, surat permohonan rehabilitasi itu diajukan oleh Pengurus Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sumenep.

“Dari pihak ikatan kepala desa seluruh Sumenep itu mengajukan terkait dengan yang bersangkutan, atau kedua pelaku ini, untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Sjaiful. Selasa (3/11/2026).

Menurut Sjaiful, surat tersebut telah disampaikan kepada Kapolresta Sumenep. Namun, hingga kini belum diteruskan kepada Satresnarkoba karena Kapolresta sedang mengikuti kegiatan di Polda Jawa Timur.

Namun, penyidik menilai peluang keduanya menjalani rehabilitasi sangat kecil. Salah satu alasannya, ada tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu sebagai kurir atau pengedar.

“Dari versi kami sebagai penyidik, kecil kemungkinan untuk bisa direhabilitasi,” tegas Sjaiful.

Ia menjelaskan, ada dua alasan yang membuat permohonan tersebut sulit dikabulkan. Pertama, kedua tersangka diproses dalam satu berkas perkara karena memiliki keterkaitan dalam peristiwa yang sama.

Kedua, salah satu tersangka diduga berperan sebagai kurir atau pengedar sabu. Menurut Sjaiful, rehabilitasi diperuntukkan bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika, bukan mereka yang terlibat dalam peredarannya.

“Kalau sudah masuk ke ranah kurir atau pengedar, tidak mungkin dilakukan rehabilitasi. Karena syarat utamanya adalah sebagai korban atau pengguna,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kepala Desa Campor Barat, Ambunten, Imam Samsul Arifin dan Kepala Desa Bringsang, Gili Genting, Ahmad Muzakki, diringkus Polisi.

Keduanya diringkus di tempat berbeda pada Jumat (16/10/2026) atas dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari keduanya, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 1,75 gram.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Hayat
+ posts

Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button