Bangkalan

Ibu Muda di Bangkalan Raup Ratusan Juta dari Tipu-tipu Jualan Online

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Bangkalan, (Madura Today) – Kasus penipuan di Kabupaten Bangkalan yang terjadi pada 19 Maret 2021 silam, kini terungkap. Polisi membeberkan identitas pelaku.

Ia adalah ibu muda inisial GM (28), warga Kelurahan Kraton, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan. Kasus tersebut bermotif jual beli online dengan melakukan transaksi menggunakan jejaring sosial media WA (WhatsApp).

GM dibekuk setelah pelapor, yakni AM (24), warga Jl. KH. Hasyim Asyari, Kelurahan Demangan, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino membeberkan, jika kasus ini bermula ketika pada 19 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelapor yang berinisial AM memesan 970 kardus sembako jenis minyak goreng merk Sunco kepada tersangka melalui WA dan dijanjikan akan dikirimkan pada 2 April 2021.

AM pun melakukan transaksi pembayaran sebanyak 4 kali kepada pelaku. Namun, hingga 8 April 2021 GM belum mengirimkan satu kardus pun kepada pemesan.

“GM menuturkan jika minyak goreng Sunco yang dijualnya harganya sangat murah. Ini yang membuat AM tertarik dan melakukan transfer 4 kali kepada pelaku hingga Rp 140.650.000,” ujar AKBP Alith.

Sementara itu, korban kedua juga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah karena termakan modus pelaku yang menjanjikan minyak goreng kualitas bagus dengan harga miring.

“Korban kedua sama. Pelaku menjanjikan minyak goreng Sunco yang dijual dengan harga miring dan kerugian akibat ditipu GM mencapai Rp 66.150.000,” terang AKBP Alith.

Mantan Pamen Bareskrim Mabes Polri ini pun juga menjelaskan jika saat ini pihaknya tengah mendalami apakah ada tersangka lain yang terlibat dan juga korban lain hasil perbuatan pelaku.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Sementara ini korban masih dua dan total kerugian dari dua korban mencapai Rp 206.800.000,” tandas perwira berpangkat melati dua di pundak ini.

Saat ini, pelaku GM ditahan di Rutan Mapolres Bangkalan, ia terancam dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Penulis : Redaksi | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button