Komisi III DPRD Sumenep Soroti Rendahnya Serapan DBHCHT 2026
Sumenep, (Madura Today) – Komisi II DPRD Sumenep menyoroti rendahnya realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 yang hingga triwulan kedua baru mencapai 32,99 persen.
Dari total pagu Rp33,16 miliar, baru sekitar Rp10,94 miliar yang terealisasi. Artinya, masih terdapat sekitar Rp22,22 miliar yang belum terserap.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, menilai pengawasan terhadap DBHCHT penting dilakukan agar anggaran yang telah disiapkan pemerintah tidak berhenti pada perencanaan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam program yang dirasakan masyarakat.
“Realisasi harus dioptimalkan. Jangan sampai anggaran yang sudah tersedia justru menumpuk di akhir tahun,” kata Juhari.
Perhatian DPRD tersebut sekaligus menjadi bentuk pengawasan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) penerima DBHCHT. Berdasarkan laporan realisasi triwulan kedua, masih terdapat empat OPD yang mencatatkan realisasi Rp0.
Keempatnya yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan perencanaan Rp2,5 miliar, Satpol PP Rp431,16 juta, Dinas Komunikasi dan Informatika Rp64,97 juta, serta RSUD dr. H. Moh. Anwar dengan perencanaan Rp1,28 miliar.
Juhari meminta kondisi tersebut segera dievaluasi. Menurutnya, DPRD tidak sekadar mengejar tingginya angka serapan, tetapi ingin memastikan program DBHCHT berjalan tepat sasaran.
“Kalau memang ada kendala administrasi atau perubahan aturan, segera diselesaikan. Jangan sampai kemudian menjadi alasan realisasi terlambat,” ujarnya.
Sementara itu, realisasi terbesar sejauh ini berada di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dari perencanaan Rp20,89 miliar, telah terealisasi sekitar Rp10,44 miliar.
Adapun Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dari Rp3 miliar baru terealisasi Rp92,7 juta. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan dari Rp3,53 miliar baru Rp75,29 juta, sedangkan Dinas Ketenagakerjaan dari Rp1,38 miliar baru Rp309,9 juta.
Sebelumnya, Plt Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, Moh. Helmi, menyebut rendahnya realisasi salah satunya dipengaruhi perubahan nomenklatur setelah terbitnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2026.
“Dengan adanya Permendagri Nomor 14 Tahun 2026, ada perubahan nomenklatur. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian,” kata Helmi.
Juhari menegaskan, persoalan teknis tersebut perlu segera dituntaskan melalui koordinasi antara OPD dan pemerintah daerah. Dengan begitu, pelaksanaan program tidak kehilangan momentum dan manfaat anggaran dapat segera dirasakan masyarakat.
“Yang paling penting bukan hanya anggarannya terserap, tetapi programnya berjalan dan masyarakat mendapatkan manfaat,” tegasnya.
Sikap Komisi II tersebut memperlihatkan fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada pembahasan anggaran. DPRD juga mendorong agar setiap rupiah DBHCHT yang telah dialokasikan pemerintah benar-benar diterjemahkan menjadi program yang konkret dan bermanfaat.
Dengan sisa anggaran sekitar Rp22,22 miliar, Juhari meminta OPD tidak menunggu hingga penghujung tahun untuk bergerak.
“Harus ada langkah konkret untuk mempercepat realisasi. Jangan sampai kegiatan menumpuk di akhir tahun,” pungkasnya.
Hayat
Hayat adalah wartawan maduratoday.com yang melakukan tugas jurnalistik di Kabupaten Sumenep.



