Sumenep

Pelra Diklaim PT. Garam, Pembangunan Wisata Bahari di Kalianget Mandeg

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Rencana pembangunan destinasi wisata bahari di area pelabuhan rakyat (Pelra) di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep terpaksa terhenti.

Pasalnya, di tengah masyarakat setempat tengah proses menjadikan kawasan itu sebagai destinasi wisata, PT Garam (Persero) mendadak mengklaim sebagai pemilik dari area pelabuhan tersebut.

Untuk diketahui, Pelra adalah pelabuhan yang telah lama mangkrak yang dibangun pada tahun 2005 dengan anggaran APBN kurang lebih Rp 10 miliar.

“Pelabuhan itu tidak berfungsi hingga sekarang, lalu masyarakat punya inisiatif untuk mengelola pelabuhan itu menjadi destinasi wisata bahari,” tutur Pokmaswas Kelautan Kalianget dan Lembaga Lingkungan Hidup, Syarkawi, Senin (28/12/2020).

Menurut Syarkawi, sebelumnya pihaknya telah melayangkan permohonan terhadap leading sektor areal pelabuhan itu, yakni Dinas Perhubungan untuk menjadikan area tersebut destinasi wisata bahari.

Tujuannya untuk menunjang ekonomi masyarakat khususnya Desa Kalianget dengan cara menjadikan tempat tersebut sebagai area penjualan kuliner dan makanan khas lainnya.

“Nah, kita sudah dapat mandat dari Syahbandar Kalianget, terbit KSOP tahun 2020 yang menyetujui untuk dikelola menjadi destinasi wisata bahari, dengan syarat harus mematuhi aturan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Atas dasar itu, masyarakat setempat mulai membangun kios kuliner di areal tersebut. Namun tiba-tiba datang Satpam PT Garam menghalangi masyarakat membangun kios di lokasi tersebut.

“Satpam datang tanpa ada surat perintah, menghalangi dan mengklaim areal pelabuhan itu milik PT Garam (Persero),” beber Syarkawi.

Padahal, sambung pria yang mengaku sebagai pihak yang sudah menerima mandat dari Dishub, dirinya telah berkirim surat kepada PT Garam yang isinya tentang mandat untuk menjadikan area itu sebagai destinasi wisata bahari.

“Tidak ada balasan, hingga oknum satpam itu datang menghalangi membangun kios di area tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Syahbandar Kalianget, Supriyanto mengatakan, untuk memanfaatkan area itu harus izin dulu, sehingga perlu duduk bersama untuk menemukan titik temu.

“Makanya kami perlu penjelasan dari PT Garam. Kita duduk bersama minta penjelasan agar semua jelas, jika tidak jelas dan mengklaim begitu kan tidak enak,” singkatnya.

Namun sayang, hingga berita ini ditulis pihak PT Garam (Persero) belum bisa dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Sementara pihak Pokmaswas setempat berharap masalah klaim area tidak mengganggu rencana masyarakat menjadikan Pelra sebagai destinasi wisata bahari.

Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button