Pamekasan

Pemkab Pamekasan Akan Rancang Wisata Halal

Pamekasan, (Madura Today) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan merancang destinasi wisata halal. Khususnya di tempat wisata pantai Jumiang, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Hal itu disampaikan Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman saat acara penandatanganan kerja sama antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan peguyuban mataram dalam pengelolaan wisata pantai Jumiang bagian atas, Senin (8/6/2026).

Orang nomor satu di Pamekasan ini mengungkapkan, hal yang dapat dilakukan pertama kali adalah penyusunan peraturan daerah (Perda). Perda itu akan memuat klausul yang berkaitan dengan Pamekasan sebagai kota gerbang salam.

“Mungkin ke depan Pemkab Pamekasan perlu merancang perda halal tuorisme atau wisata halal yang memuat beberapa rambu rambu atau klausul terkait dengan kesempurnaan pariwisata kaitannya dengan Pamekasan sebagai kota gerbang salam,” katanya.

Dikatakan, perda itu penting dilakukan agar semua hal yang akan dikerjakan pengembangan destinasi wisata berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga tidak melabrak Pamekasan sebagai kota gerbang salam.

“Tadi saya sampaikan ke pak sekda dan senyampang ada pak ketua DPRD juga. Semua aturan nanti dicantumkan di dalam perda tersebut, sehingga dengan demikian apa yang kita kerjakan berjalan di atas aturan yang kita sepakati bersama,” tandasnya.

Perlu diketahui,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menandatangani perjanjian kerja sama tentang pengelolaan wisata Jumiang di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, senin (8/6/2026).

Penandatanganan kerja sama itu antara Pemkab Pamekasan, pemerintah desa Tanjung dan peguyuban Mataram yang akan mengelola destinasi wisata Jumiang bagian atas tersebut.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan, Akmalul Firdaus menyampaikan, tempat wisata Jumiang merupakan aset pemerintah kabupaten yang memerlukan sentuhan serius untuk pengelolaannya. Sehingga, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah desa dan peguyuban mataram agar terkelola dengan baik.

“Yang terpenting memberdayakan masyarakat lokal yang ada di sekitar Desa Tanjung ini. Termasuk pula dalam rangka peningkatan PAD (pendapatan asli daerah),” tandasnya.

Ia memaparkan, klausul kerja sama pengelolaan wisata itu salah satunya tentang pembagian pendapatan antara pemkab, pengelola dan desa. Dengan rincian, 60 persen pemkab, 30 persen pengelola dan 10 persen pendapatan untuk pemerintah Desa Tanjung.

“Pengelolaan ini tidak akan berjalan sempurna apabila tidak didukung oleh semua pihak,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button