Pemuda Sapeken Diciduk Polisi di Rumahnya
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kecamatan Sapeken.
Sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Polsek Sapeken berhasil menangkap AR (33) warga Dusun Dua, Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan/Pulau Sapeken.
“Yang bersangkutan dibekuk di rumahnya sendiri, yakni di Desa Tanjung Kiaok,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (24/6/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 poket sabu masing-masing berat kotor 0,56 gram dan 0,05 gram serta seperangkat alat hisap.
Penangkapan pria lulusan SMA ini, berawal informasi dari masyarakat, bahwa di rumah yang bersangkutan sering dijadikan tempat bertransaksi serbuk haram sabu.
Dari informasi itu, papar Widiarti, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Kemudian setelah mendapat informasi A1 atau valid, petugas melakukan penggerebekan.
“Didapati AR sedang mengkonsumsi barang haram itu. Penggerebekan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan yang akhirnya mendapatkan barang bukti tersebut,” imbuh Widi.
Kata mantan Kapolsek Kota ini, AR sudah berada di Mapolsek Sapeken guna proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna