Usulan Golongan Baru Cukai Tembakau, Cahaya Pro: Langkah Strategis Menata Rokok Lokal di Madura
Pamekasan, (Madura Today) – Pemerintah berencana memperkenalkan cukai khusus baru untuk menata rokok lokal/ilegal, yang akan menjadi lapisan tarif baru dalam Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Rencana kebijakan baru tersebut mendapat sambutan hangat dari pelaku industri tembakau di Kabupaten Pamekasan Madura.
“Jika nanti terwujud, kebijakan tersebut tentu memberi ruang legal bagi produsen kecil agar terdaftar dan membayar cukai. Kami menyambut baik rencana pemerintah itu,” ujar Owner PR Cahaya Pro, H. Fathor Rosi, Kamis (22/1/2026).
Penegasan tersebut disampaikan H. Rosi saat diwawancarai wartawan usai diundang Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman dalam pertemuan khusus dengan sejumlah pengusaha di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati.
Dijelaskan, tarif spesifiknya belum final, sementara rokok legal sudah memiliki tarif cukai spesifik berdasarkan jenis (SKM, SPM, dll.) dan lapisan harga, ditambah Pajak Rokok 10% di tingkat daerah dan PPN.
Dalam pandangan H. Rosi, rencana tersebut dapat menjadi angin segar bagi pengusaha rokok skala kecil dan menengah, khususnya di Kabupaten Pamekasan.
“Perkembangan industri rokok utamanya di Madura membutuhkan perhatian dan dukungan nyata dari para pemangku kebijakan. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pita cukai yang lebih terjangkau,” tandasnya.
Menurutnya, rencana pemerintah memberlakukan layer baru itu merupakan bentuk dukungan terhadap pengusaha, terutama bagi mereka yang masih merintis usaha.
“Mayoritas pengusaha hasil tembakau di Madura masih tergolong baru. Kondisi ini membuat kemampuan untuk menjangkau tarif pita cukai jauh berbeda dibandingkan pengusaha yang telah lama beroperasi di industri rokok,” paparnya.
Pria yang baru saja mendapat penghargaan Madura Awards 2025 Kategori Kontributor Cukai Tertinggi Industri Hasil Tembakau (IHT) 2025 itu berharap agar pemerintah tidak hanya menambah satu layer baru dalam sistem cukai, tetapi juga mempertimbangkan penambahan beberapa golongan.
Bahkan kalau perlu, terang H. Rosi, pemerintah bisa memberlakukan golongan empat, lima, hingga enam. Selama ini, pihaknya telah berulang kali menyampaikan masukan kepada pemerintah agar kebijakan cukai dapat dikaji ulang.
Usulan tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan pengusaha rokok yang baru mulai, baik di Madura maupun di daerah lain di Indonesia. Hal ini dirasa sangat penting dan berpijak pada spirit keadilan.



