Pamekasan

Lewat Sosialisasi, Masyarakat di Pegantenan Diajari Melek Cukai

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Pamekasan, (Madura Today) – Sejumlah perwakilan masyarakat Desa yang tersebar di Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan mengikuti sosialisasi perundang-undangan tentang Cukai, di Desa Bulangan Haji, Selasa, (28/09/2021).

Program tersebut merupakan inisisasi Pemkab Pamekasan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok bodong serta manfaat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

DPMD menggandeng Bea Cukai secara simultan blusukan menyusuri berbagai desa di 13 kecamatan Bumi Gerbang Salam.

Hari ini ada 5 orang dari masing-masing 7 desa setempat sebagai penyebar informasi dan edukasi cukai ke warga sekitar, meliputi Desa Timur, Bulangan Haji, Bulangan Branta, Bulangan Barat, Desa Ambender, Palesanggar dan Desa Pasanggar.

“Kita ingin masyarakat Pamekasan bisa melek UU Cukai serta mengenali ciri ciri rokok rokok bodong,” terang Sekretaris DPMD, Anang Sukeho.

Turut hadir sebagai pemateri dari Disperindag Pamekasan dan Bagian Perekonomian Setdakab setempat, serta perwakilan dari Bea Cukai Madura. Sosialisasi ini sudah mulai dilakukan sejak awal September lalu secara bergantian di tiap kecamatan.

“Mengetahui ciri ciri rokok ilegal itu penting agar masyarakat tidak ikut mengedarkan rokok bodong, khususnya para konsumen rokok,” tegasnya.

Sunawan, perwakilan dari Bea Cukai Madura mengatakan, tupoksi pihaknya untuk penyelenggaraan pungutan negara untuk barang tertentu sesuai sifat dan karakteristik sesuai dengan undang-undang 39 tahun 2002 dan Permenkeu nomor 66 tahun 2018.

Selain itu juga menekankan agar setiap warga bisa secara baik mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang biasanya beredar di pelosok. Sehingga, secara tidak langsung juga bisa meredam peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok di samping berbagai upaya pemerintah.

“Selain rokok, di Indonesia juga jenis minuman keras dan etil alkohol terkena aturan cukai. Namun saat ini khusus Madura ini masih terbatas pada rokok atau tembakau,” ujarnya.

Meski sebenarnya dari cukai ini para perokok juga turut serta memberi sumbangan pada negara, melalui pembagian DBHCHT ke daerah setempat. Sebab, akan dimanfaatkan juga untuk penegakan hukum dan penguatan kesejahteraan serta kesehatan warga dengan berbagai program pembangunan kabupaten Pamekasan.

Penulis : Nuri/ Ibnu Bakir | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button