Sumenep

Boleh Berjamaah di Masjid, Tapi dengan Syarat

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Meski sudah masuk zona merah, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengizinkan atau tidak melarang masjid maupun musala melaksanakan ibadah salat Jumat dan Tarawih berjamaah.

Namun dengan syarat, takmir masjid dan masyarakat memperhatikan protokol kesehatan di tengah-tengah wabah Virus Corona atau Covid-19.

Bupati Sumenep, A. Busyro Karim mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda, ulama dan Organisasi Keagamaan terkait penyesuaian pelaksanaan salat Jumat dan Tarawih termasuk salat Ied berjamaah.

“Dalam rapat itu disepakati bahwa masjid dan musala tetap melaksanakan ibadah shalat Jumat dan Tarawih, dengan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan bagi jamaahnya,” kata Bupati, Senin (27/4/2020).

Protokol kesehatan dimaksud yakni para jamaah wajib mencuci tangan, memakai masker, jaga jarak dan tidak berjabat tangan.

Manakala ada masjid dan musala yang melanggar tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai kesepakatan bersama itu, akan ada sanksi tegas bagi takmir masjid dan pengurus musala.

“Kami jelas akan memberikan sanksi tegas apabila para jamaah tidak menerapkan protokol kesehatan tersebut,” tegas Bupati dua periode ini.

Bupati mengungkapkan, sanksi bagi para pelanggar dilakukan secara bertahap mulai dari pemanggilan hingga menindak tegas dengan melarang tempat ibadah itu melaksanakan ibadah salat Jumat dan Tarawih.

“Kalau ada masjid dan mushalla tetap melanggar protokol kesehatan, jelas kami larang atau tidak mengizinkan melaksanakan salat Jumat dan Tarawih termasuk shalat Ied,” tandasnya.

Penulis : Rosy / Media Madura

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button