Sumenep

DPRD Sumenep Sahkan 3 Raperda, Ini Daftarnya!

Sumenep, (Madura Today) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penandatanganan naskah persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (7/4/2026).

Ketiga Raperda tersebut, yakni Pengelolaan Pasar Rakyat, Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Raperda Penataan Pasar Modern dan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar (PT WUS).

Ketiga produk hukum daerah tersebut telah rampung diselesaikan sesuai dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya, serta sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Sumenep.

“Tiga Raperda tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemajuan Sumenep dan kesejahteraan masyarakat Sumenep,” katanya.

Pihaknya mengaku perlu untuk terus bergandengan tangan dengan Pemerintah Sumeep dalam rangka memajukan dan mensejehterakan masyarakat. Tentu tetap dalam tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan Raperda yang telah disahkan.

“Pemkab dalam pelaksanaannya, DPRD pengawasannya. Sinergi yang baik antara dua lembaga ini akan menghasilkan kemaslahatan untuk Sumenep,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pembentukan Perda merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dan DPRD. Meskipun dalam pelaksaannya akan dibantu perangkat daerah yang dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.

“Kami yakin, rancangan peraturan daerah yang telah ditandatangani bersama, dalam implementasinya akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama. Termasuk bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan,” kata Fauzi.

Abdus Salam
+ posts

Abdus Salam adalah salah satu wartawan senior di Sumenep, lulus UKW dan kini menjabat Bendahara PWI Sumenep

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button