Sumenep

Hanya 5 Hari, 7 Budak Sabu di Sumenep Diringkus Polisi

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Peredaran barang haram sabu di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kian hari kian mengkhawatirkan.

Betapa tidak, hanya dalam lima hari saja, sudah ada tujuh kasus narkoba jenis sabu yang diungkap Kepolisian Resor (Polres) Sumenep.

1 Januari 2022
Polisi menangkap SPH (41), warga asal Desa Kedung Cangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

SPH ditangkap di dalam rumah tempat tinggal SPH di Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapekan dengan barang bukti 0,50 gram sabu.

2 Januari 2022
Polisi membekuk MNR (45), warga Dusun Komere, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

Lelaki dengan alamat KTP, Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten itu ditangkap di tegalan Dusun Komere.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, masing-masing berat kotor ± 0,62 gram dan 0,30 gram (berat keseluruhan ± 0,92 gram).

Di hari yang sama, polisi meringkus SA (36), pemuda asal Dusun Tangse RT RW 11/05, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

SA yang sehari-hari bekerja sebagai kuli batu ditangkap di tepi jalan Desa Laok Jangjang setelah kedapatan memiliki 0,50 gram barang haram sabu.

3 Januari 2022
Ditangkap pemuda STR (24), alamat Dusun Tengah RT/RW 02/02 Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Ia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 1 (satu) poket plastik narkotika jenis sabu berat kotor 0,52 gram.

4 Januari 2022
Diciduk pemuda inisial GH (26), warga Dusun Bondat RT/RW 003/002 Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

Dia diciduk di sebuah gardu pojok timur lapangan sepak bola Torjek, Dusun Aeng Lombi, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan.

Dari tangannya, polisi mendapatkan
satu poket plastik kecil kecil berisi serbuk putih diduga sabu berat kotor 0,26 gram.

Di lokasi berbeda, diringkus juga pemuda inisial HR (32), alamat Dusun Karang Bunga RT/RW 09/06 Desa Angon Angon, Kecamatan Arjasa, Kaupaten Sumenep.

HR ditangkap di rumahnya dengan barang bukti delapan) poket/ plastik narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 67,39 gram.

5 Januari 2022
Polisi meringkus MR (48), alamat KTP Jl. Semangka Blok Asoka No. 12 BSA, Desa Kolor, Kecamatan Kota, dan tinggal di Jl. Adirasa I Blok RN-8 BSA, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

MR ditangkap di depan Ruko Jl. Arya Wiraraja Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep dengan barang bukti satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,61 gram.

Para budak sabu tersebut terancam dengan pasal yang berbeda-beda, mayoritas terancam penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button