Ikhwal Hak Angket DPRD Bondowoso, dan Klarifikasi Bupati Salwa
Administrator maduratoday.com
Tapal Kuda, (Madura Today) – Mayoritas anggota DPRD Bondowoso menandatangani rencana hak angket terhadap Bupati Bondowoso.
Disebut bahwa semula pada Minggu (28/11/2021) malam, ada 29 anggota DPRD dari tiga fraksi yang tanda tangan.
Namun, keesokan harinya di Senin (29/11/2021) bertambah menjadi 34 anggota dari empat fraksi yang turut tanda tangan ikhwal pengajuan hak angket.
Menurut Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, pengajuan hak angket memang belum diajukan kepadanya sebagai pimpinan DPRD.
Namun, ia dan Wakil Ketua DPRD Sinung Sudrajat juga turut tanda tangan sebagaimana amanat fraksi masing-masing.
Ia menyebutkan alasan para pengusul akan mengajukan hak angket karena beberapa hal.
Pertama, terkait Bupati Salwa Arifin yang dinilai tak melaksanakan rekomendasi hasil Pansus TP2D yang merekomendasikan agar pembentukan TP2D dilakukan sebagaimana hasil fasilitasi.
Yang menyebutkan, agar menambahkan unsur perangkat daerah dan sekaligus menjadi Ketua TP2D.
Padahal sebelumnya Bupati Salwa telah menyampaikan kesediannya akan melaksanakan sesuai hasil fasilitasi. Bahkan, sebelum dirinya menerima hasil Pansus Perbup TP2D.
“Kalau Perbup (Perbup Nomor 49 tahun 2021 tentang TP2D, red) setelah turun, hasil fasilitasi diabaikan, lalu kemudian yang diundangkan bukan hasil fasilitasi?. Maka, ini bentuk pembangkangan terhadap aturan perundangan,” katanya.
Kemudian alasan kedua, kata pria yang merupakan Ketua DPC PKB ini, perihal adanya temuan dalam mutasi eselon III beberapa waktu lalu.
Tepatnya, terkait seorang guru yang kemudian dimutasi ke dalam jabatan struktural. Sebagai Kepala Seksi di salah satu OPD.
“Kan data ini dikirim ke Menpan. Di saat ada data di Menpan, guru nyalon Kades maka dianggap Bondowoso sudah kelebihan tenaga guru. Di saat begitu maka tak dapat jatah,” jelasnya.
“Dari sisi regulasi sedang dilakukan kajian oleh teman-teman,” tutur Dhafir.
Alasan terakhir, yakni perihal adanya temuan dugaan penebangan kayu yang tak dilakukan sesuai mekanisme. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 280-an kayu yang bahkan telah masuk dalam daftar aset daerah.
Hitungan sementara dari kayu-kayu yang ditebang itu selama setahunan ini, jika dijual bisa menambah PAD sekitar Rp 2 milliar.
“Sementara situasi ekonomi seperti ini, kita sedang defisit. Seharusnya di-eman, dilelang, yang kemudian bisa masuk dalam PAD,” jelasnya.
Ironisnya, kata Dhafir, potongan kayunya diduga dikirim ke rumah Bupati Salwa Arifin.
“Bukan salah satu, di rumah Bupati kok. Lah wong saya punya fotonya. Di foto itu kan ada titik koordinat, di pikapnya ada foto rumahnya,” ujarnya.
“Makanya kemudian hak angket itu di dalam undang-undang, PP, dalam tatib, panitia angket bisa melaksanakan tugasnya, manakala ditemukan ada unsur pidana. Maka, panitia angket menyerahkan hasil penyelidikan ke APH untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya
Dikonfirmasi terpisah perihal hak angket karena TP2D, Bupati Salwa Arifin mengatakan, Perbup telah disahkan oleh Gubernur, pihaknya hanyalah pelaksana.
Namun, jika merunut dalam pasal di Perbup itu ada yang menyebutkan bahwa TP2D itu independen (ad hoc).
“Saya melihat itu, sebenarnya ada beberapa hal independen. Jadi TP2D memang independen. Berarti tidak mengambil dari OPD. kalau melihat itu sudah tak masalah,” pungkasnya.
Penulis : Roqib | Editor : Dewi Kayisna