Polisi Ciduk Oknum Kadus Muda saat Pesta Sabu
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Jajaran Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap oknum Kepala Dusun (Kadus) muda inisial AK (26) karena menyimpan barang haram jenis sabu, Senin (24/8/2020) malam.
Pemuda yang juga perangkat Desa Baban, Kecamatan Gapura itu ditangkap saat berada di rumah warga Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang.
Kasus ini terungkap saat petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering menggunakan dan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.
“Saat melakukan lidik, petugas mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan pesta narkotika jenis sabu tepatnya di rumah warga Desa Nyabakan Timur,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (25/8/2020).
Setelah itu petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat itu terlapor kedapatan akan melakukan pesta sabu dan didapat barang haram itu di sekitarnya. Saat ditunjukkan, terlapor mengakui semua barang bukti adalah miliknya.
Barang bukti (BB) yang diamankan polisi, di antaranya satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,26 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas merk Good Day.
“Tersangka terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya.
Penulis : Rozy
Editor : Red