Sidang Perdana Pembunuhan Bocah Yatim Dikawal Puluhan Massa
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Puluhan massa menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur di Jl. KH. Mansyur no. 49, Senin (30/8/2021).
Aksi massa tersebut dalam rangka mengawal kasus pembunuhan bocah yatim asal Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten yang hari digelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari keluarga korban.
Massa tersebut membawa poster berisi kecaman dan tuntutan, seperti Adili Pembunuhan Anak Yatim dengan Seadil-adilnya, dan Hukum Harus Diadili Bukan Dikeloni.
Dibentangkan juga poster dengan tulisan Kawal Kasus Indah Sampai Tuntas, Kami dari Pihak Korban Menuntut Agar Pelaku Dihukum Mati, serta Jangan Bunuh Keadilan.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan bocah yatim dimaksud adalah kasus pembunuhan sadis yang menimpa Selfie Nur Indah Sari.
Kasus berawal ketika korban ditemukan meninggal dunia di dalam sumur mati di Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (21/4/2021).
Korban hilang sejak pukul 11.00 WIB, Minggu (18/4/2021). Korban adalah putri dari keluarga Abd. Ghani (alm) dan Ibu Hamidah.
Lantas, Polres Sumenep mengungkap kasus tersebut dengan meringkus seorang ibu muda berinisial SL (30), yang tidak lain tetangga korban dan masih terikat famili.
SL diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Indah yang saat itu masih berusia 4 tahun itu.
Barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya satu unit motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, perhiasan berbentuk anting dengan berat ½ gram, kerudung warna hitam dan warna biru tosca, karung bekas pakan ayam warna putih, dan uang tunai Rp 4 juta.
Atas kasus tersebut, penyidik Polres Sumenep, menerapkan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna