Pamekasan

Uang Nasabah Rp 1,3 M Terblokir, BRI Pamekasan: Sudah Sesuai Ketentuan!

Pamekasan, (Madura Today) – Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pamekasan angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dugaan dana petani sebesar Rp1,3 miliar yang terdebet tanpa izin dan berujung gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Pamekasan, Arvian Tristianto menegaskan, langkah pemblokiran rekening nasabah telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pemblokiran tersebut bukan tanpa dasar, melainkan atas permintaan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Pemblokiran rekening dilakukan atas permintaan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arvian, kamis (16/4/2026).

Dia memastikan, pihaknya telah memberitahukan kepada nasabah terkait pemblokiran tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.

“BRI telah memberitahukan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening dimaksud,” tambahnya.

Terkait gugatan yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan, Arvian menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam mengikuti setiap tahapan persidangan.

“BRI menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan mengikuti setiap tahapan dengan kooperatif,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam menjalankan operasional bisnis, BRI selalu berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) guna menjaga kepercayaan publik.

Untuk diketahui, sebelumnya terjadi pemblokiran rekening nasabah BRI atas nama Mohammad Rifa’i. Uang nasabah sebesar Rp 1.6 miliar berkurang menjadi Rp 323 juta atau berkurang Rp 1.331.624.313.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button