DPRD Sumenep Minta Pansel Sekda Bekerja Objektif dan Transparan
Sumenep, (Madura Today) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep meminta Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) agar bekerja secara objektif dan transparan.
Proses seleksi diminta tidak berhenti pada tataran administratif, apalagi menjadi ajang formalitas belaka. Hal itu disampaikan anggota dewan fraksi Demokrat, Ahmad Jazuli.
Jazuli mengingatkan, lolosnya para kandidat ke tahap berikutnya harus dibarengi dengan proses uji kompetensi yang benar-benar akuntabel dan berintegritas.
“Uji kompetensi yang dijadwalkan di BKD Jawa Timur harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Jazuli, Selasa (3/2/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumenep itu juga menekankan pentingnya sikap adil dan profesional dari pansel dalam menilai seluruh kandidat.
Ia secara khusus mengingatkan agar tidak ada praktik “katrol nilai” maupun keberpihakan terselubung yang dapat mencederai prinsip meritokrasi. “Penilaian harus fair. Tidak boleh ada katrol nilai,” ujarnya.
Menurut Jazuli, jabatan Sekretaris Daerah bukan sekadar posisi administratif, melainkan motor penggerak utama birokrasi pemerintahan daerah. Sekda berperan strategis dalam memastikan kebijakan kepala daerah berjalan efektif dan selaras dengan kepentingan publik.
Karena itu, ia menegaskan bahwa proses seleksi harus mampu melahirkan figur yang kompeten, berintegritas, serta bebas dari kepentingan politik jangka pendek.
“Kami akan terus mengawal dan memantau seluruh tahapan seleksi Sekda hingga tuntas untuk memastikan proses berjalan transparan dan hasil akhirnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tukasnya.
Untuk diketahui, Pansel mengumumkan, ada delapan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi calon Sumenep, yakni Arif Firmanto, R. Abd. Rahman Riadi, Eri Susanto, Agus Dwi Saputra, Achmad Dzulkarnain, Chainur Rasyid, Ferdiansyah Tetrajaya, dan Mohamad Iksan.
Administrator maduratoday.com



