Pengedar asal Batuan Diciduk saat Mengemas 10 Paket Sabu
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur seolah terjadi setiap hari.
Kali ini, giliran warga Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan Kecamatan Batuan inisial M (45) yang diringkus polisi karena serbuk haram tersebut.
Tersangka M ditangkap di rumahnya sendiri di Dusun Gedungan Barat Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB saat tengah asyik mengemas sabu-sabu.
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, penangkapan M bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari informasi itu anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif terhadap gerak gerik M,” terang Widi, Senin (31/8/2020).
Lalu pada hari Minggu 30, Agustus 2020 anggota mendapat informasi yang valid bahwa tersangka M sedang berada di rumahnya bersiap transaksi narkoba. Maka polisi dengan segera melakukan penggerebekan disertai penggeledahan badan.
“Dari penangkapan itu ditemukan 10 paket sabu total seberat 3,86 gram di atas kasur kamar tersangka M yang sudah siap edar,” jelas mantan Kapolsek Kota ini.
Selanjutnya, tersangka M digelandang ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka M akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Rozy | Editor : Taufiq Rahman