Madura Today

Siapkan Berkasnya ! Ini Syarat Pendaftaran Cabup-Cawabup

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan membuka pendafaran Cabup-Cawabup mulai tanggal 4 hingga 6 September pekan ini.

Sesuai peraturan KPU (PKPU) tentang revisi tahapan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi covid-19, pendaftaran paslon harus diumumkan selama 7 hari.

“Sesuai aturan itu, sudah kami umumkan sejak 28 Agustus kemarin,” terang Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi Tanzil, Senin (31/8/2020).

Menurutnya, pendaftaran akan dibuka tiga hari pada jam kerja di Kantor KPU kecuali di hari terakhir sampai pukul 24.00 WIB. Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi.

“Setelah verifikasi, tahapan berikutnya adalah penetapan Cabup-Cawabup yang dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020,” imbuh Tanzil.

Ia menyebutkan, pada Pilbup Sumenep 2020 ini dipastikan tidak ada calon dari unsur perseorangan. Sehingga, hanya akan diikuti pasangan Cabup-Cawabup dari jalur Partai Politik.

“Persyaratan paslon Cabup-Cawabup yang diusung partai politik sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2020 tentang tata kerja KPU, minimal 20 persen dari total kursi atau kalau di Sumenep 10 kursi di DPRD pada Pemilu 2019,” jelasnya.

Ketentuan lainnya, sambung Tanzil, bagi calon yang tercatat sebagai ASN, TNI, Polri atau Kepala Desa, DPRD, DPD, dan DPRD, termasuk Kepala dan Wakil Kepala Daerah harus mundur dari jabatannya apabila ditetapkan.

“Setelah pendaftaran, KPU akan mengumumkan dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat,” tandasnya.

Jika melihat 50 kursi DPRD Sumenep, Cabup-Cawabup Sumenep mestinya ada 5 pasang. Tetapi itu tidak mungkin terjadi karena partai politik di Sumenep hanya merapat pada dua kubu, yakni kubu Achmad Fauzi-Nyi Eva dan barisan Fattah Jasin-Kiai Fikri.

Sumber : Media Madura | Editor : Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button