Sumenep

Polisi Ciduk Budak Sabu, dari Seorang Guru SD Hingga Honorer

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali panen tangkapan kasus sabu. Tak tanggung-tanggung, empat orang berhasil diciduk di tempat berbeda.

Keempat tersangka itu ditangkap Senin (23/11/2020) kemarin. Tersangka pertama bernama Iriyanto (40), Honorer Disperindag Kabupaten Bangkalan, warga Dusun Nangger Desa Jambu Kecamatan Lenteng, Sumenep.

Kemudian Deddy Firmansyah (37), PNS guru SD, alamat KTP Jl. Imam Bonjol I/B Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep dan tinggal di Perumnas Giling Jl. Masalembu Gg.2 No. 4 Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.

Lalu Nur Slamet Juhari (27), tinggal di Perum Alam Permai Asri, Blok D/15, Desa Kolor, dan alamat KTP Dusun Temor Leke, Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep.

Nur Slamet ditangkap Bersama Moh. Firdaus (33), alamat tinggal Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, dan alamat KTP Dusun Aeng Kokap, Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan, Sumenep.

“Dari tangan 4 tersangka itu, kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu seberat 21,88 gram,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (24/21/2020).

Selain sabu, polisi juga menyita empat unit HP dan empat unit sepeda motor serta uang tunai belasan juta rupiah.

Kata Widiarti, penangkapan terhadap para tersangka semua berkat informasi dari masyarakat. Sementara Pasal yang disangkakan bagi empat tersangka itu yakni UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Tersangka Iriyanto dijerat Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a. Tersangka Deddy Firmansyah bakal diganjar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1). Dan tersangka Nur Slamet Junaidi dan Moh. Firdaus dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat(1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1),” pungkasnya.

Penulis : Rosy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button