Papers Today

Sosok Ini Bergelar Panembahan Pertama di Madura

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Madura Today – Panembahan merupakan salah satu gelar penguasa atau raja di Nusantara, khususnya di masa kerajaan-kerajaan Islam, dan terutama di Madura sekaligus Jawa.

Maknanya kurang lebih tokoh penguasa suatu wilayah yang disembah dan dijunjung tinggi. Gelar ini setingkat di bawah gelar Sultan atau Sunan. Meski ada yang mengatakan sama, karena maknanya mirip.

Gelar panembahan juga setingkat di atas gelar Pangeran Adipati.

Di Jawa, gelar panembahan pertama kali dipakai oleh Raden Sutawijaya anak Ki Gede Pamanahan. Sutawijaya naik tahta sebagai raja Mataram Islam yang pertama, bersamaan dengan runtuhnya kerajaan Pajang yang didirikan ayah angkatnya, Joko Tingkir alias Sultan Adiwijaya. Peristiwa tersebut terjadi pada 1587.

Meski dalam Serat Kandha, gelar panembahan juga pernah dipakai oleh Sultan Demak I, Raden Fatah (w. 1518). Dalam serat tersebut, Raden Fatah dikenal dengan Panembahan Jimbun.

Selain itu di sejumlah catatan genealogi tokoh-tokoh Wali Sanga Jawadwipa, gelar panembahan juga dipakai oleh anak-anak dari beberapa sunan. Seperti anak Sunan Kalijaga dan Sunan Kudus. Salah satu contoh ialah Panembahan Pakaos, anak Sunan Kudus, yang menurunkan Pangeran Katandur di Sumenep.

Gelar panembahan juga ditemukan di beberapa wilayah termasuk Madura. Tokoh paling awal yang menggunakan gelar ini ialah Panembahan Ronggosukowati, raja Pamekasan (1530-1616); dan Panembahan Lemah Duwur, penguasa Madura Barat (1531-1592).

Di Madura Timur atau Sumenep, berdasar data otentik, gelar panembahan baru digunakan pada abad 18. Yang menggunakannya ialah Pangeran Natakusuma (1762-1811), putra sekaligus pengganti Bindara Saod alias Tumenggung Tirtonegoro, penguasa Sumenep pada 1750-1762.

Itulah sebabnya, Pangeran Natakusuma dikenal dengan sebutan Panembahan Sumolo atau Somala.

“Maknanya ialah raja Sumenep yang mula-mula bergelar panembahan,” kata Nurul Hidayat, salah satu pemerhati sejarah di Sumenep, Jumat (21/08/2020).

Sumber : sumenepkab.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button