Buntut Perbup ‘Karet’, Unjuk Rasa Pecah Lagi di Sumenep
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Ratusan warga menggelar unjuk rasa ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (9/6/2021).
Selain berorasi, massa yang tergabung dalam Komunitas Aspirasi Masyarakat Pengawalan Pilkades Desa Karduluk (KAMPPDK) juga membawa sejumlah poster dan tandatangan petisi warga.
Mereka datang ke Kantor DPMD Sumenep untuk melakukan penolakan terhadap adanya bakal calon kepala desa (Bacakades) dari luar desa dan beberapa tuntutan lainnya.
“Kami menduga (calon dari luar) ini menjadi calon bayangan yang memanfaatkan kelemahan Perbup karena masih ada seleksi tambahan sehingga asas domisili tidak diatur,” paparnya.
Tuntutan lainnya yaitu terkait berkas Bacakades dari luar yang ternyata pengumuman hasil penyaringannya tidak dilampirkan. Padahal merujuk pada form 36 dan 37 pada Perbup No 15 Tahun 2021 berkas itu harus dilampirkan.
“Saat kami audiensi, panitia mengatakan bahwa itu dipengaruhi Kepala Dinas dan Kepala Dinas mengakui kalau itu pernyataannya sehingga kita menuntut pak Kadis untuk bertanggung jawab,” katanya.
Sementara, Kepala DPMD Sumenep Moh Ramli di depan massa mengapresiasi terhadap masyarakat Desa Karduluk yang sudah memberikan koreksi atau masukan terhadap proses Pilkades.
“Kami terbuka akan adanya masukan dan koreksi, tapi saya berharap semua patuh pada aturan. Kami penyelenggara memiliki kewajiban melaksanakan aturan dan kami pastikan semua masukan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila ada yang tidak berkenan dengan kebijakan panitia boleh dituntut. Selama diatur dan ada regulasi yang jadi rujukan, pasti akan tindaklanjuti.
Soal lampiran berkas, menurutnya lampiran itu tidak diwajibkan dan merupakan tafsir karena lampiran untuk memastikan apa yang ditetapkan oleh panitia benar-benar ada berkasnya karena dipertanggungjawabkan selamanya.
Demikian dengan pro kontra Perbup Pilkades khusunya soal skoring dan seleksi tambahan, Ramli juga berjanji akan menyampaikan segala aspirasi masyarakat kepada Bupati dan tim, selaku pembuat Undang-undang.
“Apakah kemudian aspirasi ini diterima atau tidak, saya tentu tidak bisa menjamin. Tapi mudah-mudahan bisa diterima,” tandasnya.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna