Temuan Baru Polres Sumenep, Jenis Obat Batuk Berlabel Halal Dijadikan Oplosan
Sumenep, (Madura Today) – Polres Sumenep membongkar temuan baru, satu merek obat batuk tablet dengan label halal, yang diduga digunakan sebagai bahan oplosan.
Dalam konferensi pers, Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko menerangkan, bahwa obat batuk tersebut pada umumnya dijual di toko-toko kelontongan dan dijajakan kepada masyarakat secara bebas.
Kemudian, kebiasaan yang ada, hasil oplosan salah satu merek obat batuk dan cairan alkohol tersebut, akan dipasarkan kepada pengamen, pemulung dan anak-anak jalanan di sekitar Sumenep.
“Biasanya akan dijual kepada pengamen dan anak-anak jalanan,” kata Edo. Jum’at (29/12/2023).
Ia juga menyampaikan, kebiasaan pelaku dana mendistribusikan barang tersebut, menggunakan dua cara pengoplosan.
“Mencampurkan sepuluh butir obat batuk dengan air putih, dan mencampurkan obat tersebut, dengan cairan mengandung 10 persen alkohol,” ungkapnya.
Selanjutnya, minuman hasil oplosan tersebut akan memberikan efek halusinasi kepada yang mengkonsumsinya.
Parahnya, apabila digunakan dalam jangka waktu panjang, maka dapat menyebabkan kematian.
“Bila mana ini dikonsumsi secara terus menerus, dalam jumlah lebih besar dan jangka waktu berkepanjangan, maka dapat menyebabkan kematian,” ujarnya.
Metode minuman oplosan tersebut, hampir sama dengan kasus campuran antara salah satu merek obat batuk cair dengan alkohol.
“Tapi kalau untuk jenis obat yang seperti ini, memang baru pertama kalinya ditemukan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada kasus ini, Polres Sumenep berhasil mengamankan satu orang tersangka, serta barang bukti berupa 3 dus besar obat batuk dan 212 botol cairan alkohol.
Administrator maduratoday.com